10:41 PM
0


Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Siang
Mekanisme proses program PPG tahun 2015 seperti informasi yang banyak beredar di kalangan guru dalam rangka mendapatkan tunjangan sertifikasi tahun 2015 ini bahwa PPG sendiri bukan tanpa kekhawatiran bagi seorang guru yang masih aktif mengajar saja.
Hal ini bisa dibayangkan mesti para guru kuliah lagi selama satu tahun, dengan rincian 6 bulan tatap muka dan 6 bulan praktek lapangan adalah bagian dari mekanisme PPG itu sendiri.
Dalam hal Sertifikasi Guru, Pemerintah Indonesia dan juga Kementrian Pendidikan dan kebudayaan mempunyai komitmen yang tinggi untuk terus memperbaiki pelaksanaan program sertifikasi guru. Komitmen tersebut diwujudkan dengan memperbaiki sistem dan cara regulasi, pelaksanaan, sampai ke dengan tingkat evaluasi program tersebut.
Berbagai upaya perbaikan di sektor peraturan program sertifikasi guru direalisasikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, menggantikan peraturan yang berlaku sebelumnya.
Esensi dari peraturan baru tersebut adalah memberikan ruang serta juga ikut mendukung pelaksanaan dan peranan guru demi meningkatkan profesionalisme para guru di Indonesia. Profesionalisme guru diharapkan berdampak pada peningkatan mutu, kreativitas, dan kinerja guru untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Terkait penetapan jumlah, calon peserta sertifikasi guru tahun 2015 yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan akademik berbasis hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) atau Uji Kompetensi Awal (UKA) akan ditetapkan sebagai peserta Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2015.
Penetapan peserta sertifikasi guru ini sesuai dengan kuota yang telah ditentukan oleh oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota.Urutan prioritas peserta sertifikasi guru tahun 2015 adalah sebagai berikut:
a.) Seluruh peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013-2014 yang tidak lulus.
b.) Guru sudah memiliki sertifikat pendidik dan dimutasikan untuk mengajar bidang tugas baru sesuai dengan kualifikasi akademik (selanjutnya disebut sertifikasi kedua) dengan terlebih dahulu mengikuti UKA pada bidang tugas baru.
c.) Guru yang diangkat sebelum bulan Januari tahun 2006
d.) Guru yang tidak termasuk kategori a, b, c di atas diranking berdasarkan hasil UKA.
Data peserta sertifikasi guru melalui PPG sesuai dengan urutan di atas akan ditampilkan pada Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) untuk dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru melalui PPG tahun 2015.
Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru melalui PPG tahun 2015 diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP. Bakal calon peserta sertifikasi guru 2015 dapat dilihat melalui situs resmi Kemendikbud,www.sergur.kemdiknas.go.id
Sekian informasi ini dibagikan, semoga bermanfaat bagi kita semua
Sukses buat guru
Newer Post
Previous
This is the last post.

0 comments:

Post a Comment

:) :)) ;(( :-) =)) ;( ;-( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ $-) (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.