Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Siang
Mekanisme proses program PPG tahun 2015 seperti informasi
yang banyak beredar di kalangan guru dalam rangka mendapatkan tunjangan
sertifikasi tahun 2015 ini bahwa PPG sendiri bukan tanpa kekhawatiran
bagi seorang guru yang masih aktif mengajar saja.
Hal ini bisa dibayangkan mesti para guru kuliah lagi selama satu
tahun, dengan rincian 6 bulan tatap muka dan 6 bulan praktek lapangan
adalah bagian dari mekanisme PPG itu sendiri.
Dalam hal Sertifikasi Guru, Pemerintah Indonesia dan juga Kementrian
Pendidikan dan kebudayaan mempunyai komitmen yang tinggi untuk terus
memperbaiki pelaksanaan program sertifikasi guru. Komitmen tersebut
diwujudkan dengan memperbaiki sistem dan cara regulasi, pelaksanaan,
sampai ke dengan tingkat evaluasi program tersebut.
Berbagai upaya perbaikan di sektor peraturan program sertifikasi guru
direalisasikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang
jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, menggantikan peraturan yang
berlaku sebelumnya.
Esensi dari peraturan baru tersebut adalah memberikan ruang serta
juga ikut mendukung pelaksanaan dan peranan guru demi meningkatkan
profesionalisme para guru di Indonesia. Profesionalisme guru diharapkan
berdampak pada peningkatan mutu, kreativitas, dan kinerja guru untuk
meningkatkan kualitas pendidikan.
Terkait penetapan jumlah, calon peserta sertifikasi guru tahun 2015
yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan akademik berbasis hasil
Uji Kompetensi Guru (UKG) atau Uji Kompetensi Awal (UKA) akan
ditetapkan sebagai peserta Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi
Guru (PPG) 2015.
Penetapan peserta sertifikasi guru ini sesuai dengan kuota yang telah
ditentukan oleh oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan
Kabupaten/Kota.Urutan prioritas peserta sertifikasi guru tahun 2015
adalah sebagai berikut:
a.) Seluruh peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013-2014 yang tidak lulus.
b.) Guru sudah memiliki sertifikat pendidik dan dimutasikan untuk
mengajar bidang tugas baru sesuai dengan kualifikasi akademik
(selanjutnya disebut sertifikasi kedua) dengan terlebih dahulu mengikuti
UKA pada bidang tugas baru.
c.) Guru yang diangkat sebelum bulan Januari tahun 2006
d.) Guru yang tidak termasuk kategori a, b, c di atas diranking berdasarkan hasil UKA.
Data peserta sertifikasi guru melalui PPG sesuai dengan urutan di
atas akan ditampilkan pada Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru
(AP2SG) untuk dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru melalui
PPG tahun 2015.
Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru melalui PPG
tahun 2015 diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP. Bakal calon peserta
sertifikasi guru 2015 dapat dilihat melalui situs resmi
Kemendikbud,www.sergur.kemdiknas.go.id
Sekian informasi ini dibagikan, semoga bermanfaat bagi kita semua
Sukses buat guru
0 comments:
Post a Comment
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.