Ada pendapat yang mengaitkan profesionalitas guru
dengan kesejahteraan dan kompetensi. Kesejahteraan dan kompetensi guru
ibarat sebuah mata uang dengan dua sisi yang berbeda tapi menyatu, tidak
dapat dipisahkan satu sisi dengan sisi lainnya. Maka, peningkatkan
kesejahteraan sebaiknya diikuti dengan peningkatan kompetensi, sedangkan
kompetensi akan melahirkan sikap profesional. Hal sanada pernah
disampaikan oleh Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.
Sebagaimana diberitakan, pada kesempatan
menghadiri peringatan Hari Guru Nasional 2014 di Istora Senayan,
Jakarta, Kamis (27/11), Jusuf Kalla menyatakan bahwa meningkatkan
kesejahteraan guru harus diikuti dengan peningkatan kualitas guru.
Seorang guru tidak boleh berhenti belajar karena ilmu berkembang dengan
sangat cepat. Selain harus mengajar dengan cara yang baik dan
menyenangkan, guru juga harus menjadi pembelajar yang baik dan belajar
terus menerus. Misalnya dengan rajin mengikuti penataran dan banyak
membaca dari berbagai sumber.
Anjuran Jusuf Kalla demikian itu menunjukkan bahwa
guru harus bersikap profesional dengan melakukan kebiasaan yang dapat
meningkatkan kompetensinya sebagai guru. Hanya saja, sebagian besar guru
beranggapan, kesejahteraan merupakan bagian dari profesionalitasnya.
Jadi, profesionalitas bukan hanya diukur dari kompetensi semata.
Guru dinilai kurang bersemangat jika peningkatan
kompetensi tanpa disertai peningkatan kesejahteraan. Bahkan bisa jadi
guru mencari tambahan dengan menjalankan profesi lainnya untuk menutupi
kebutuhan hidupnya, seperti menjadi tukang ojek misalnya. Tentu saja,
hal ini akan bisa mengganggu konsentrasi guru dalam menjalankan
kewajibannya di depan kelas, di hadapan peserta didik.
Sebaliknya, meningkatkan kesejahteraan saja tanpa
disertai dengan peningkatkan kompetensi guru, tidak akan menjadikan
guru lebih kreatif daripada sebelumnya. Padahal kreativitas sangat
dibutuhkan dalam sebuah pembelajaran, agar peserta didik istiqomah dalam
mengikuti proses belajar dan lebih mudah dalam menangkap materi
pembelajaran. Tanpa ada kreativitas, proses pembelajaran akan terasa
membosankan bagi peserta didik.
Sebenarnya, sejak Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diundangkan, guru di manapun
berada adalah seorang profesional. Selain memiliki keahlian khusus di
bidangnya, guru selalu dituntut bersikap lebih mengutamakan untuk
terlibat secara aktif dalam upaya mencerdaskan bangsa. Artinya,
menempatkan hal-hal di luar urusan pembelajaran, misalnya kenaikkan
gaji/tunjangan, pada urutan yang kesekian. Bukan pada urutan yang
pertama. Begitu pula dengan upaya menambah ilmu untuk meningkatkan
kompetensinya, sudah menjadi hal yang seharusnya dilakukan oleh seorang
guru profesional. Menambah ilmu adalah bagian dari profesionalitas itu
sendiri.
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 itu disebutkan,
pendidik merupakan tenaga profesional. Penempatan kedudukan
pendidik/guru sebagai tenaga profesional bertujuan meningkatkan martabat
guru serta perannya sebagai agen pembelajaran dalam meningkatkan mutu
pendidikan nasional. Pendidikan nasional itu sendiri bertujuan
mengembangkan potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan
bertanggung jawab.
Mengaca pada UU tersebut, masyarakat menempatkan
guru pada posisi sangat strategis dalam membangun generasi muda
penenerus bangsa. Guru berperan dalam setiap upaya peningkatan mutu,
serta efektivitas dan efisiensi pendidikan. Maka, peningkatan dan
pengembangan aspek kompetensi profesional guru merupakan kebutuhan dasar
bagi pendidikan.
Telah banyak bukti yang dikemukakan bahwa
pendidikan, di dalamnya termasuk pengajaran, mengalami kemajuan berkat
kepiawan guru dalam menerapkan kompetensi standar yang dimilikinya,
termasuk kompetensi profesional. Tidak berlebihan jika kita berharap,
semua guru bersikap profesional dalam kehidupan sehari-hari, baik di
lingkungan sekolah maupun di tengah masyarakat.
sumber : kemdiknas.go.id
0 comments:
Post a Comment
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.