Dalam APBN tahun depan, ditetapkan belanja pegawai sebesar Rp
292,8 triliun, belanja barang Rp 210,7 triliun, dan belanja modal Rp
156,51 triliun. Pemerintah dan DPR sepakat menaikkan alokasi anggaran
untuk gaji PNS, TNI dan Polri. Belanja Kementerian/Lembaga dalam postur
APBN 2015 disepakati menembus Rp 647,309 triliun. Jumlah ini naik Rp
46,728 triliun dari usulan pemerintah sebesar Rp 600,581 triliun.
Beberapa faktor mempengaruhi naiknya anggaran untuk
kementerian/lembaga. Salah satunya alokasi anggaran kenaikan gaji pokok
PNS, TNI, dan Polri. Tidak hanya gaji pokok, uang makan pun naik.
Anggaran kenaikan gaji pokok PNS, TNI, Polri rata-rata 6 persen sebesar
Rp 4,103 triliun. Anggaran kenaikan uang makan PNS dan uang lauk pauk
TNI Polri masing-masing Rp 5.000 sebesar Rp 2,572 triliun.
Namun, PNS siap-siap gigit jari. Janji kenaikan gaji PNS, TNI, Polri
sebesar 6 persen tahun depan, kemungkinan bisa batal. Wakil Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Eko
Prasodjo menuturkan, dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN), kenaikan gaji
dinilai berdasarkan kinerja. Mekanisme kenaikan gaji PNS tidak sama
dengan yang diberlakukan tahun-tahun sebelumnya.
Eko menjelaskan, kenaikan gaji berdasarkan kinerja akan diatur dalam
aturan turunan UU ASN dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). PP
ditargetkan akan rampung tahun ini dan melunturkan rencana kenaikan
gaji.
"Tidak ada kenaikan gaji. PP-nya ditandatangani, nanti kenaikan gaji
berdasarkan kinerja. Tidak otomatis seperti sekarang," ucap Eko saat
ditemui di Hotel Borobudur di Jakarta, Selasa (7/10).
Besarnya kenaikan gaji akan bergantung kinerja dan jabatan. Semisal
capaian kinerja sempurna akan mendapat kenaikan gaji 8 kali gaji pokok,
mendekati sempurna atau bagus mendapat kenaikan 4 kali gaji pokok.
"Kita harapkan PP di Pemerintahan SBY
sekarang dan sedang kita siapkan. Dengan begini kenaikan gaji tercapai
dengan kenaikan kinerja. Rencananya begitu dinilai dari capaian,"
tutupnya.
sumber : merdeka.com
0 comments:
Post a Comment
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.