ikuti langkah-langkah sebagai berikut : 
1.  buka alamat https://djponline.pajak.go.id/account/login
2.  Isikan NPWP dan Password anda sama dengan tahun yang lalu
3.  Bagi yang lupa password bisa reset password dengan efin yang anda miliki
4.  bagi yang belum memiliki efin bisa mengajukan ke kantor Pajak Pratama
5.  setelah anda login anda bisa bisa klik di efiling (gambar 2)
6.  setelah itu klik buat SPT (gambar 3)
7.  setelah itu anda akan ditanya besar penghasilan Bruto anda pilih salah satu
8.  setelah itu isikan tahun pajak 2014 dengan 2014 setelah itu pilih jenis SPT Normal dan pembetulan         0 (lihat gambar 4)
9.   setelah itu isikan gaji bruto anda dengan mengalikan 12 x gaji bruto pada slip gaji (gambar 5)
10. Isikan pengurangan dengan jumlah potongan kali 12 pada slip gaji
11. isikan jenis tanggungan
12  Isikan besar pajak yang dipotong oleh pihak lain (pemerintah) sama dengan besar pajak terhutang         yang berwarna merah
13. Isikan Besar Harta da hutang jika ada
15  klik simpan
16  klik lanjut
17  klik permintaan kode verifikasi
18  buka email yang anda gunakan untuk aktivasi akun pajak anda
19  klik email dari pajak, anda akan dapat kode verifikasi
20  isikan di isian kode verifikasi
21  klik kirim SPT
22  selesai














Terimakasih telah berkunjung




1 comments:

  1. Apakah tunjangan sertifikasi guru juga ikut dihitung, dimana ditempatkan

    ReplyDelete
:) :)) ;(( :-) =)) ;( ;-( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ $-) (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.